Susno Duadji Yakin Hakim Akan Perintahkan Penyidik KPK Menyeret Pihak Lain yang Terlibat dalam Perkara Fee Proyek OKU ke Pengadilan









“Apa mungkin Kadis PUPR Kabupaten OKU bermain sendiri dalam perkara korupsi fee proyek Pokir Kabupaten OKU ini? Penyidik, Hakim dan Jaksa sudah sangat paham di luar kepala bahwa dalam perkara korupsi semacam ini kepala dinas apapun bukanlah penentu. Karena kebijaksanaan dan keputusan ada di tangan atasan si kepala dinas. Persoalannya, apakah atasan dari kepala dinas ini dapat juga uang haram hasil korupsi atau justru penentu yang membagi (uang fee)?,” terang Susno Duadji.

Dijelaskannya jika pada perkara tindak pidana korupsi yang dibuktikan adalah perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara, menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain (bisa juga suatu badan). Dimana cara pembuktiannya bisa dengan follow the money yakni melacak aliran dana hasil korupsi baik melalui PPATK maupun pertanggungjawaban penerima uang dengan cara menerangkan kemana saja aliran uangnya, digunakan untuk apa saja uang yang diterima dan harus dicocokkan apakah benar klop dengan uang hasil korupsi.

“Kemudian di perkara tindak pidana korupsi dapat atau tidak dapat (aliran uang) bukanlah menjadi permasalahan pokok. Sebab dalam rumusan perkara korupsi ini tidak harus menguntungkan diri sendiri, tapi perbuatan melawan hukum yang menguntungkan orang lain pun juga korupsi,” tandas Susno Duadji. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!