





Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kabareskrim Polri, Rabu (3/9/2025) mengatakan, dirinya yakin pada perkara fee proyek Pokir OKU Hakim akan memutuskan untuk memerintahkan Penyidik KPK menyidik pihak lain yang terlibat selain enam tersangka yang sudah menjadi terdakwa untuk diseret ke pengadilan.
Hal tersebut dikatakan Susno Duadji terkait dugaan kasus korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025.
“Saya yakin Hakim dalam persidangan akan memutuskan memerintahkan Penyidik KPK untuk menyidik pihak lain yang terlibat untuk diseret ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Susno Duadji.
Diketahui pada perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka yang empat tersangka menjadi terdakwa di persidangan, sedangkan dua lainnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Para terdakwa tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU Nopriansyah, Umi Hartati Anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah Anggota DPRD OKU dan M Fahruddin Anggota DPRD OKU. Sementara untuk Fauzi alias Pablo terdakwa kontraktor telah divonis 2 tahun penjara, dan Ahmad Sugeng Santoso yang juga terdakwa dari pihak kontraktor telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>







