Susno Duadji: Wajar Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Dihukum Berat!







Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc, Rabu (29/12/2021) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sudah wajar jika para terdakwanya dijatuhkan hukuman pidana yang berat.

Menurut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ini, para pelaku dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dijatuhkan hukuman berat karena kasusnya terkait masjid yang dananya cukup besar, yakni Rp 130 miliar.

“Tapi yang harus dihukum berat yakni pelaku utama, siapa pelaku utamanya? Pelaku utamanya merupakan orang yang mempunyai kebijakan untuk itu, orang yang mempunyai kebijakan tandatangan dalam memutus kebijakan, yakni decision maker yang belum disidangkan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!