




Diungkapkan Susno Duadji, pada perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini belum tentu orang yang tidak kebagian aliran dana atau tidak kecipratan uang dugaan korupsi Pasar Cinde dijamin tidak terlibat.
“Jadi apakah orang yang tidak kebagian aliran dana atau tidak kecipratan dana Pasar Cinde dijamin tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi Pasar Cinde? Oh tidak, gak jaminan,” katanya.
Sebab menurut Susno Duadji, unsur delik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan tidak harus kebagian uang haram Pasar Cinde.
“Bisa saja yang dapat duitnya orang lain tapi penyebabnya adalah pelanggaran hukum atau kebijakan yang salah oleh si pengambil keputusan atau pembuat kebijakan hingga mengakibatkan kerugian negara, menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain,” tandasnya.
Diketahui dalam perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, terdiri dari; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)







