





Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kabareskrim Polri menegaskan, Kejati Sumsel harus menelusuri semua pihak yang menerima aliran uang dalam dugaan kasus korupsi Pasar Cinde.
Hal itu dikatakannya terkait dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 yang perkaranya kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
Dalam perkara tersebut Susno Duadji juga meminta agar aliran dana atau uang BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde juga ditelusuri oleh kejaksaan.
“Penelusuran aliran uang ini perlu dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang kecipratan dana tersebut dan bagi yang mendapat aliran dana haram itu patut diduga yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang menghebohkan masyarakat Sumatera Selatan karena menjerat mantan elit politik Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang pada masanya,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







