Susno Duadji Tegaskan Semua yang Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pasar Cinde Harus Diproses Hukum!









Diketahui dalam perkara ini lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.

Sebelumnya Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel saat masih dijabat Umaryadi SH MH mengatakan, dalam perkara ini tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018 merupakan pihak yang memerintahkan pembongkaran Cagar Budaya Pasar Cinde sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Tersangka H (Harnojoyo) Walikota Palembang tahun 2015-2018 memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya. Dalam perkara ini ada beberapa komponen yang menjadi estimasi kerugian keuangan negara, terdiri dari untuk Cagar Budaya Pasar Cinde ini estimasi kerugian keuangan negara Rp 892 miliar. Selain itu komponen kerugian keuangan negara lainnya, yakni dengan dibongkarnya Pasar Cinde juga membuat hilangnya pendapatan daerah dari PD Pasar terkait retribusi, parkir dan kebersihan. Kemudian ada uang yang ditarik dari para pedagang untuk membeli kios sebesar Rp 43 miliar, serta adanya pengurangan penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelas Umaryadi SH MH.

Masih kata Umaryadi SH MH, di perkara ini tersangka Harnojoyo menerima aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde.

“BPHTB Pasar Cinde ini harusnya disetorkan ke negara sebesar Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka H (Harnojoyo) dan ada ke tersangka lain,” tegas Umaryadi SH MH.

Masih dikatakannya, pengurangan BPHTB hingga terjadi pemotongan saat penyetoran ke negara bermula dari tersangka Harnojoyo selaku Walikota Palembang saat itu mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan setoran untuk BPHTB.

“Dari Perwali inilah menyebabkan terjadinya pemotongan atau pengurangan setoran BPHTB hingga negara mengalami kerugian, yang mana PT MB (Magna Beatum) bukanlah perusahaan bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!