




“Kemudian telusuri juga dana haram tersebut diapakan. Karena hal itu bisa untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang,” ujar Susno Duadji.
Dilanjutkannya jika pada perkara tersebut belum tentu orang yang tidak kebagian aliran dana atau tidak kecipratan uang dijamin tidak terlibat.
“Jadi apakah orang yang tidak kebagian aliran dana atau tidak kecipratan dana Pasar Cinde dijamin tidak terlibat dalam perkara korupsi pasar cinde? Oh tidak, gak jaminan,” katanya.
Sebab, sambung Susno Duadji, unsur delik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan tidak harus kebagian uang haram Pasar Cinde.
“Bisa saja yang dapat duitnya orang lain tapi penyebabnya adalah pelanggaran hukum atau kebijakan yang salah oleh si pengambil keputusan atau pembuat kebijakan hingga mengakibatkan kerugian negara, menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain. Jadi yang tidak kecipratan uang belum tentu bebas dari dugaan pidana korupsi Pasar Cinde,” paparnya.
Diketahui dalam perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, terdiri dari; mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT MB, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Direktur PT MB.
Terkait penyidikan perkara Pasar Cinde tersebut, Susno Duadji mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Sukses untuk Kejaksaan Sumatera Selatan,” tandas Susno Duadji. (ded)







