



“Jadi otaknya belum? Siapa otaknya? ya yang membagi-bagikan duit dan menyalahgunakan uang itu. Untuk itulah Kejagung diharapkan menuntaskan perkara ini, sebab jika bertahun-tahun jalan di tempat menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat,” tandasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 dari awal penyidikannya dilakukan di Kejagung.
“Karena penyidikannya di Kejagung maka kami tidak bisa berkomentar,” pungkasnya. (ded)

