Susno Duadji Tegaskan Penerima Dana Hibah Sumsel 2013 yang Kembalikan Uang Bukan Berarti Pidananya Hilang







“Dari itulah orang-orang yang menerima kucuran dana hibah Sumsel tahun 2013 bisa kena, meskipun mereka sudah mengembalikan uang dana hibah yang mereka terima,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dari itulah Kejagung harus mengusut tuntas perkara tersebut.

“Agar ada kepastian hukum tutaskan penyidikannya,” ujarnya.

Dilanjutkannya, penuntasan dilakukan supaya adil, sebab dalam perkara tersebut untuk dua orang yang telah dihukum, yakni Kepala Kesbangpol dan Kepala BPKAD bukanlah orang yang memiliki wewenang pemutus kebijakan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!