




Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menegaskan, jika pada dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih, untuk uang yang digunakan dalam kredit tersebut merupakan uang negara.
Dari itulah, kata Susno Duadji, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi duit yang diberikan untuk kredit tersebut merupakan duit pemerintah (Pemda), duit negara dan juga ada duit rakyat,” tegasnya.
Diungkapkannya, dalam dugaan korupsi tentunya ada pihak yang menguntungkan orang lain atau diri sendiri.
“Pada perkara tindak pidana korupsi yang merugikan kerugian negara ini kan ada pihak menguntungkan orang lain atau diri sendiri. Jadi, ada ataunya. Makanya perkara tersebut merupakan dugaan korupsi,” ungkapnya.
Masih dikatakan Susno Duadji, jika dirinya mengapresiasi penyidik kejaksaan yang telah mengungkap dugaan kasus tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

