Susno Duadji Tegaskan Apa Bisa Kadis PUPR OKU Bermain Sendiri, Fee Proyek OKU untuk Ketok Palu APBD









“Sedangkan pihak yang dilindungi oleh Kadis PUPR OKU tetap tidak bisa dilindungi. Oleh karena itulah terdakwa Kadis PU Kabupaten OKU jangan pasang badan demi menyelamatkan pihak tertentu,” jelas Susno Duadji.

Lebih jauh dikatakannya, jika pada perkara tindak pidana korupsi yang dibuktikan adalah perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara, menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain (bisa juga suatu badan).

“Dimana cara pembuktiannya bisa dengan follow the money yakni melacak aliran dana hasil korupsi baik melalui PPATK maupun pertanggungjawaban penerima uang dengan cara menerangkan kemana saja aliran uangnya, digunakan untuk apa saja uang yang diterima dan harus dicocokkan apakah benar klop dengan uang hasil korupsi,” terangnya.

Kemudian di perkara tindak pidana korupsi, lanjut Susno Duadji, dapat atau tidak dapat aliran uang bukanlah menjadi permasalahan pokok.

“Sebab, dalam rumusan perkara korupsi ini tidak harus menguntungkan diri sendiri, tapi perbuatan melawan hukum yang menguntungkan orang lain pun juga korupsi,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!