



Masih katanya, apabila dalam perkara Pasar Cinde ini tidak ada sogok menyogok berupa suap maka ranahnya bukanlah korupsi tapi pidana umum.
“Karena kalau korupsi unsurnya harus ada suapnya dulu, misalnya bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde dirusak dan dijadikan toko dengan sogok menyogok berupa suap kepada pejabat berwenang, nah itu barulah korupsi,” terangnya.
Dari itulah, lanjut Susno Duadji, kalau dari hasil penyidikan pada perkara Pasar Cinde tidak ada unsur suapnya maka pengrusakan Cagar Budaya Pasar Cinde adalah ranah kepolisian.
“Tapi untuk penyidikan cagar budaya ini juga harus dicari dulu saksi Ahli nya, apakah Pasar Cinde itu sudah termasuk cagar budaya atau belum,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak terus dilakukan penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
“Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa Penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya. Oleh karena itulah baru-baru ini ada tujuh lokasi telah dilakukan penggeledahan,” tandas Vanny. (ded)

