Susno Duadji Minta Tersangka Dugaan Korupsi Batu Bara Jujur di Persidangan, Siapa Tahu Kepala Daerah Terima Sesuatu Terkait Pemberian Izin ke Perusahaan Tambang







“Kejaksaan tidak memiliki wewenang masalah pertambangan, masalah izin, masalah lingkungan hidup, masalah teknis pertambangan, karena itu diatur oleh Undang-Undang Pertambangan. Adapun kompetensi kejaksaan adalah terkait tindak pidana korupsi dalam hal ini suap, dan kalau kepala daerah yang menjabat saat itu ada menerima sesuatu maka bisa kena kepala daerah itu,” jelasnya.

Lanjut Susno Duadji, kemudian pada proses penyidikan perkara tersebut kejaksaan mesti membuktikan lebih dulu terkait dugaan kasus korupsi, setelah itu baru bisa masuk ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Dalam membuktikan dugaan korupsi ini maka dibuktikan dulu suap atau penerimaan sesuatu pada tambang yang diduga melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, jika Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan, terdiri dari; Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera, Gusnadi selaku Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Sejahtera dan Budiman selaku Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian tersangka Misri Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, Syaifullah Aprianto Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, dan Lepy Desmianti selaku Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pertambangan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

Vanny sebelumnya telah mengungkap modus operandi dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!