




Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kabareskrim Polri meminta agar para tersangka dugaan korupsi batu bara dapat jujur dalam memberikan keterangan saat di persidangan nanti, sebab siapa tahu kepala daerah yang menjabat kala itu menerima sesuatu terkait pemberian izin kepada perusahaan tambang batu bara.
Hal itu dikatakan Susno Duadji terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup tahun 2010-2014 di wilayah Provinsi Sumsel hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 555 miliar.
“Para tersangka yang ditetapkan bisa menyampaikannya di persidangan. Bilang saja, karena siapa tahu kepala daerah yang menjabat saat itu menerima sesuatu atau suap,” ujar Susno Duadji.
Masih dikatakannya, kemudian tersangka yang merupakan ASN juga dapat menjelaskan di persidangan apakah saat melakukan pekerjaan ada perintah dari atasan.
“Sebab kalau tersangka tersebut melakukan pelanggaran atas perintah, maka yang tanggung jawab yakni yang memberikan perintah,” ujarnya.
Masih dikatakan Susno Duadji, dalam perkara tersebut apabila kepala daerah yang menjabat saat itu menerima sesuatu maka kepala daerah itu bisa kena. HALAMAN SELANJUTNYA>>

