Susno Duadji Minta Hukuman Tersangka Dugaan Korupsi Dana PMI Palembang Diperberat







“Itu diduga ada kongkalikong. Sudah tidak benar dan itu KKN. Sehingga hukumnya harus diperberat, karena sejak awal diduga sudah merencanakan,” kata Susno Duadji.

Masih dikatakannya, dalam perkara tersebut kejaksaan juga mesti melacak aliran dana hibah PMI.

“Lacak aliran dana hibah PMI tersebut untuk mengetahui apakah masih ada dana yang diselewengkan mengalir ke orang lainnya, kalau ada penerimanya kena juga. Karena dana yang tidak sah atau yang diterima tidak sesuai peraturan perundang-undangan maka yang menerimanya turut serta,” tegasnya.

Lanjut Susno Duadji, uang negara yang diselewengkan dalam perkara tersebut yang kemudian digunakan buat kepentingan peribadi maka hal itu jelas dugaan korupsi.

“Dana hibah ini menimbulkan kerugian negara karena adanya penyalahgunaan kewenangan, dimana semestinya dana tersebut kan tidak untuk pribadi tapi untuk kepentingan sosial, pengadaan darah dan sebagainya. Akan tetapi ada penyelewengan kekuasaan sehingga itu jelas perbuatan dugaan korupsi,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!