



“Sebab kalau agunannya nilainya sesuai, yakni bernilai besar maka tidak terjadi kredit macet. Karena ketika kredit macet terjadi agunan yang dijaminkan dapat dilelang oleh bank,” ungkapnya
Masih dikatakannya, sedangkan terkait dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih, dalam pemberian kredit tersebut Dirut yang kala itu menjabat tentunya mengetahui soal pemberian kredit itu.
“Dirut pasti tahu pemberian kredit tersebut karena Dirut mendapatkan laporan dari bawahannya. Selain itu jabatan Dirut bukan jabatan yang dijabat dengan waktu yang singkat. Kalau Dirut ngaku tidak tahu tanda tanya besar, apalagi jika Dirut nya mengaku tidak dilibatkan dalam pemberian kredit maka ini lebih parah lagi. Sebab siapa yang bermain, siapa yang bocorkan tandatangan dan siapa yang ada di bawah Dirut nya? Tapi terlapas dari itu Dirut memimipin bank kan tidak satu hari atau sebulan. Kemudian Dirut kan mendapat laporan dari pegawainya, makanya Dirut pasti tahu,” tandas Susno Duadji.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih, untuk dua tersangkanya yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

