




Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kabareskrim Polri mengatakan, pada penyidikan dugaan kasus korupsi batu bara Penyidik Kejati Sumsel mesti membuktikan terkait suap dalam perkara tersebut.
Sebab menurut Susno Duadji, suap termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam membuktikan dugaan korupsi ini maka mesti dibuktikan dulu suap atau penerimaan sesuatu pada tambang yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, setelah itu barulah bisa masuk ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujarnya.
Masih dikatakannya, dikarenakan suap termasuk dalam dugaan korupsi sehingga apabila kepala daerah yang menjabat saat itu menerima sesuatu atau suap maka kepala daerah tersebut bisa kena.
“Suap mesti dibuktikan karena Kejaksaan tidak memiliki wewenang masalah pertambangan, masalah izin, masalah lingkungan hidup, masalah teknis pertambangan, karena itu diatur oleh Undang-Undang Pertambangan. Adapun kompetensi kejaksaan adalah terkait tindak pidana korupsi dalam hal ini suap,” jelasnya.
Sedangkan terkait jika keputusan dan penandatanganan soal izin pertambangan batu bara ada di kepala daerah saat itu bukan pada enam tersangka yang ditetapkan, kata Susno Duadji, jika para tersangka yang ditetapkan bisa menyampaikan hal tersebut di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

