



“Saya dan masyarakat Sumsel tentunya sangat menghargai upaya kejaksaan Sumsel untuk mengungkap kedua perkara ini, dan tentunya masyarakat berharap agar pihak kejaksaan tidak berlama-lama menyidik dua perkara tersebut dan segera limpahkan ke Pengadilan apabila terbukti, dan segera dihentikan penyidikannya apabila tidak terbukti,” jelasnya.
Dilanjutkannya, khusus perkara dugaan korupsi PTSL di Kantor BPN Kota Palembang untuk alat buktinya tidak terlalu sulit didapat.
“Sebab, ada beberapa pelaku yang sudah disidang dan dijatuhi hukuman. Untuk perkara bidang pertanahan ini harus disidik serius siapapun yang terlibat harus diseret ke pengadilan,” pungkas Susno Duadji. (ded)

