Susno Duadji: Kadis PUPR OKU Bukan Penentu Fee Proyek Pokir untuk Ketok Palu APBD!









“Bagaimana kalau dalam pemeriksaan di persidangan terdakwa Kadis PUPR OKU berbelit terkesan melindungi pihak tertentu, maka hal itu akibatnya justru memberatkan hukuman untuk dirinya sendiri dan pihak yang akan dilindungi tetap tidak bisa dilindungi,” jelas Susno Duadji.

Lebih jauh dikatakannya bahwa dalam pidana dugaan korupsi yang dibuktikan adalah perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara, menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain (bisa juga suatu badan).

“Cara pembuktian bisa juga dengan follow the money, yakni melacak aliran dana hasil dugaan korupsi baik melalui PPATK maupun pertanggungjawaban si penerima uang dengan cara menerangkan kemana saja aliran uangnya, digunakan untuk apa saja uang yang dia terima, kemudian harus dicocokkan apakah benar klop dengan uang hasil korupsi,” terang Susno Duadji.

Susno Duadji yakin bahwa akan ada pihak lainnya yang terlibat selain para terdakwa di perkara tersebut akan dibawa ke pengadilan.

“Saya yakin Hakim dalam persidangan akan memutuskan untuk memerintahkan penyidik menyidik pihak lain yang terlibat untuk diseret ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tandas Susno Duadji.

Diketahui pada perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka yang empat tersangka sudah menjadi terdakwa di persidangan, sedangkan dua lainnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Para terdakwa tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU Nopriansyah,Umi Hartati Anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah Anggota DPRD OKU dan M Fahruddin Anggota DPRD OKU.

Sementara untuk Fauzi alias Pablo terdakwa kontraktor telah divonis 2 tahun penjara, dan Ahmad Sugeng Santoso yang juga terdakwa dari pihak kontraktor telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!