





Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kabareskrim Polri, Rabu (3/9/2025) mengatakan, terdakwa Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU bukanlah penentu di perkara dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025.
Sebab kata Susno Duadji, untuk kebijaksanaan dan keputusan ada di tangan atasan dari terdakwa Kadis PUPR OKU.
“Kadis PUPR Kabupaten OKU jangan pasang badan demi menyelamatkan pihak tertentu, mengapa? Karena Penyidik, Hakim dan Jaksa sudah sangat paham di luar kepala bahwa dalam perkara dugaan korupsi semacam ini Kadis PUPR bukanlah penentu.
Sebab kebijaksanaan dan keputusan ada di tangan atasan Kadis PUPR OKU. Persoalannya adalah apakah atasan dari Kepala Dinas PUPR ini dapat juga uang haram hasil dugaan korupsi atau justeru penentu yang membagi?,” tegas Susno Duadji.
Dijelaskannya, dalam perkara dugaan korupsi dapat atau tidak dapat uang haram bukanlah menjadi permasalahan pokok, sebab dalam rumusan perkara dugaan korupsi tidak harus menguntungkan diri sendiri, tapi perbuatan melawan hukum yang menguntungkan orang lain pun juga korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>







