





Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kabareskrim Polri mengatakan, follow the money atau penelusuran aliran uang dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde bisa mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hal itu dikatakan Susno Duadji terkait dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 yang perkaranya kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Follow the money atau penelusuran uang perlu dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini. Karena dengan ditelusuri aliran dananya juga ditelusuri dana haram tersebut diapakan maka bisa untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Menurutnya, sedangkan untuk pihak yang tidak kecipratan uang belum tentu bebas dari dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde.
“Karena unsur delik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan tidak harus kebagian uang haram Pasar Cinde. Bisa saja yang dapat duitnya orang lain tapi penyebabnya adalah pelanggaran hukum atau kebijakan yang salah oleh si pengambil keputusan atau pembuat kebijakan hingga mengakibatkan kerugian negara, menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







