Susno Duadji: Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021 Harus Disidik Tuntas, Siapa Saja yang Nikmati Duit Jatuhi Hukuman Setimpal!







Dilanjutkannya, jika dirinya memberikan acungan jempol untuk jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sukses mengungkap perkara dugaan korupsi besar pada level Provinsi Sumsel.

“Termasuk untuk penuntasan dugaan kasus korupsi KONI oleh Kejati Sumsel ini, supaya menimbulkan efek jera,” tandas Susno Duadji.

Sementara itu Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 terus dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Penyidikan terus berjalan dan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat ini juga sedang melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan,” katanya.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini yakni; Hendri Zainuddin Ketua KONI Sumsel yang ditetapkan tersangka pada Senin malam (4/9/2023) dan tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu; Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman yang saat perkara ini terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ahmad Tahir mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022, yang keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (24/8/2023) dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!