



Dilanjutkannya, jika kredit harusnya tidak macet karena orang yang menerima kredit pastinya akan membayar kredit tersebut dan jika macet maka bank akan melelang agunannya.
“Jadi kalau pemberian kredit dilakukan sudah sesuai aturan maka tidak ada kredit yang macet, karena begitu macet agunannya kan bisa dilelang. Sebab ada perosedurnya, dan ketika dilelang pembelinya mau karena nilainya cocok. Yang menjadi pertanyaan, mengapa kalau kredit macet agunannya tidak dilelang? Hal tersebut karena takut terungkap karena jika satu terungkap maka akan mengungkap kasus lainnya,” pungkasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, Kejati masih terus melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang menyebabkan kerugian negara Rp 13 miliar lebih.
“Untuk penyidikan dugaan kasus tersebut masih dilakukan dan penyidikannya masih berproses dan berjalan di Kejati Sumsel. Bahkan dalam dugaan kasus tersebut sudah ada dua tersangka yang telah ditetapkan,” ungkap Kasi Penkum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

