



Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 yang dilaksankan di Banyuasin hingga kini masih terus dilakukan penyidikan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
“Sedangkan untuk tujuh kabupaten lainnya, yakni OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara dan PALI masih dilakukan pendalaman. Jadi, saat ini kita sedang melakukan penyidikan yang di Banyuasin saja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dipimpin langsung Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH didampingi Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Selasa (19/7/2022) menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel terkait penyidikan dugaan korupsi Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin.
“Dari penggeledahan kita mengamankan sejumlah dokumen terkait Program SERASI 2019 di delapan kabupaten salah satunya di Banyuasin. Selain itu kami juga mengamankan CPU komputer. Untuk Program SERASI tahun 2019 ini menggunakan dana APBN dari pemerintah pusat yang total pagu anggaran untuk delapan kabupaten di Sumsel sebesar Rp 1,3 triliun,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH usai penggeledahan.
Sedangkan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, RB Pramono saat itu mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI tahun 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

