Suhandy Penyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Disidang







Suasana persiapan sidang terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yakni Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, yang merupakan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, Rabu (30/12/2021) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh Taufiq Ibnugroho dan Tim selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tampak di ruang sidang Suhandy akan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan KPK.

Sementara berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang mengungkap, jika terdakwa Suhandy pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Jalam Kol Wahid Udin Serasan Jaya Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang keseluruhannya sebesar Rp4.427.550.000,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!