



KPK yakin para saksi dimaksud akan kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan pada proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disuap sebesar 200 ribu dolar Singapura (SGD) untuk pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad didakwa menerima suap itu untuk bisa memengaruhi dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Jaksa mendakwa Sudrajad menerima suap bersama-sama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti, dan dua Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie. (Antara/ded)

