




Keterjangkauan harga, Melaksanakan monitoring dan evaluasi melalui sidak pasar dan analisis penyebab volatilitas harga serta koordinasi dengan distributor. Operasi pasar murah salah satunya dengan menggunakan Bantuan Tak Terduga (BTT).
Kelancaran Distribusi, Menciptakan jalur distribusi yang efisien dengan cara perbaikan jalan serta mengalokasikan APBD untuk bantuan transportasi dan memberikan subsidi ongkos angkut untuk komoditas sesuai dengan arahan Kemendagri Rl.
Melakukan Komunikasi Efektif, dengan mengendalikan permintaan terus melakukan himbauan bijak belanja, tidak menimbun barang dan menaikan harga serta informasi terkait diversifikasi pangan.
Kebijakan Pendukung, dukungan kebijakan melalui peraturan/keputusan/edaran untuk bantuan seperti subsidi ongkos angkut serta pendirian BUMD/Pasar Induk.
Terkait TP2DD, diharapkan agar kepala daerah melakukan upaya sebagai berikut: melakukan percepatan penyusunan roadmap digitalisasi daerah dengan adopsi strategi quick wins.
Mendorong penggunaan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Memperkuat koordinasi dan peningkatan kapasitas antar pihak terkait dan pendokumentasian guna mempercepat implementasi digitalisi serta pencapaian optimal untuk Indeks ETPD 2025
Mendorong perluasan elektronifikasi transaksi retribusi melalui pemanfaatan kanal non-tunai, kolaborasi strategis dengan e-commerce dan fintech guna memperluas opsi pembayaran digital bagi mayarakat.
Melakukan peningkatan literasi kuangan masyarakat.
Hal ini guna mendukung pengendalian inflasi Kabupaten/Kota, TPID dan TP2DD diharapakan dapat meningkatkan sinergi dalam mengendalikan inflasi demi menjaga stabilitas harga dan mendukung pertumbuhan ekonomi. (ded)








