



“Sebab, penyidikan itu dilakukan dengan kehati-hatian, dan bisa saja untuk tersangka yang sudah ditetapkan belum diumumkan karena ada kaitannya untuk mengungkap tersangka baru lainnya. Untuk itu dalam proses penyidikan memang ada beberapa hal yang tidak dapat diumumkan ke masyarakat guna kepentingan proses penyidikan,” tandasnya.
Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya telah mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel tersebut pada Senin (31/10/2022) dua saksi diperiksa oleh Penyidik KPK yang pemeriksaanya dilakukan di Mako Sat Brimob Polda Sumsel.
“Saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK tersebut, yakni; Ahmad Mukhlis Kepala BPKAD Provinsi Sumsel, dan Deddy Efendi Karyawan PT SMS yang merupakan sopir (driver),” ungkap Ali Fikri.
Sedangkan Kepala BPKAD Provinsi Sumsel, Ahmad Mukhlis, Senin (31/10/2022) enggan berkomentar terkait dirinya diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel yang pemeriksaannya dilakukan di Mako Sat Brimob Polda Sumsel.
Awalnya, Ahmad Mukhlis saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp tidak memberikan tanggapannya terkait pemeriksaannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

