



Diungkapkan, sedangkan terkait pihak bank yang telah diperiksa oleh KPK tentunya KPK telah mengetahui tentang aliran uang suap maupun fee dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan batu bara oleh BUMD tersebut.
“Hasil dari pemeriksaan pihak bank soal aliran uang suap dan fee tersebut kemungkinan ada keterangan yang butuh dikonfirmasi kepada pihak swasta. Dari itulah KPK kembali memeriksa saksi dari pihak perusahaan swasta. Tapi yang jelas saya menilai KPK sudah tahu soal aliran uang tersebut, tinggal menguatkan alat buktinya saja,” ujarnya.
Dilanjutkan Sri Sulastri, jika ia menilai KPK ke depan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Tapi saksi kedepannya diperiksa ini hanya untuk menguatkan alat bukti saja. Jika alat bukti sudah kuat maka KPK akan menetapkan para tersangkanya,” tandas Sri Sulastri.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Senin (12/12/2022) KPK memeriksa dua saksi dari pihak perusahaan swasta terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
“Dua saksi yang diperiksa oleh KPK, yakni Direktur dan Manajer Ops perusahaan swasta,” kata Ali Fikri melalui pesan Whatsapp kepada jejaknegeriku.id.
Diungkapkannya, jika kedua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk Direktur dan Manajer Ops perusahaan swasta ini diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

