




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Rabu (26/10/2022) mengatakan, dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel dinilainya permasalahan yang sudah lama terjadi di Sumsel.
Menurutnya, dari itulah KPK melakukan pengusutan dengan dimulai dari penyelidikan dan hasilnya proses hukumnya dinaikan KPK ke tahap penyidikan.
“Jadi saya menilai dugaan kasus korupsi tersebut sudah lama terjadi di Sumsel hingga akhirnya KPK yang mengetahui adanya perkara tersebut turun langsung ke Sumsel melakukan pengusutan,” katanya.
Ia menilai, turunnya KPK ke Sumsel karena dugaan kasus tersebut memang sudah jelas terjadi.
“Kalau dugaan kasusnya tidak jelas mana mungkin KPK turun ke Sumsel melakukan pengusutan perkara ini,” jelasnya.
Dilanjutkan Sri Sulastri, dikarenakan perkara itu terkait pengangkutan batu bara maka kerugian negaranya ada pada retribusi dan perizinan yang harusnya masuk untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). HALAMAN SELANJUTNYA>>

