Sri Sulastri: Penyidikan Dugaan Korupsi Pupuk PT Pusri Harus Dituntaskan, Tidak Ada Dasar untuk SP3!







“Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dimana harus cukupnya alat bukti dan barang bukti. Apabila tidak cukup masak mau dipaksakan, makanya perkara tersebut dilakukan SP3,” tegasnya.

Masih dikatakannya, sedangkan untuk perkara akuisisi saham PT SBS oleh PT PTBA melalui anak perusahaan PT BMI yang perkaranya kini telah disidangkan, karena perkara tersebut alat bukti dan barang buktinya sudah cukup hingga ada tersangka yang telah ditetapkan.

“Jadi perkara pupuk PT Pusri dan perkara akuisisi saham PT SBS oleh PT PTBA melalui anak perusahaan PT BMI ini perkara yang berbeda, tidak ada keterkaitannya. Dimana dari hasil proses penyidikannya hanya perkara akusisi saham di PTBA yang didapati alat bukti dan barang bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!