



Dilanjutkannya, kemudian yang juga menjadi pertanyaan mengapa perkara tersebut di SP3, sementara untuk perkara akuisisi saham PT SBS oleh PT PTBA melalui anak perusahaan PT BMI bisa dibawa kejaksaan sampai ke persidangan.
“Padahal kedua perkara tersebut sudah tahap penyidikan di Kejati Sumsel. Dari itulah kita harapkan perkara pupuk PT Pusri yang di Sp3 itu dapat kembali dilakukan penyidikannya, dan usut sampai tuntas,” tandas Sri Sulastri.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, perkara dugaan korupsi ekspor pupuk non subsidi PT Pusri dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tidak cukupnya alat bukti. HALAMAN SELANJUTNYA>>

