




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (7/1/2024) mengatakan, penyidikan perkara dugaan korupsi ekspor pupuk non subsidi PT Pusri harus dituntaskan. Sebab, tidak ada dasar bagi Kejati Sumsel melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) perkara tersebut.
Dijelaskannya, sebab dengan naiknya perkara itu ke tahap penyidikan dari penyelidikan, artinya kejaksaan sudah mendapati dua alat bukti.
“Kalau sudah penyidikan itu sudah ada dua alat bukti yang didapatkan. Jadi tidak ada dasar Kejati Sumsel melakukan SP3 perkara tersebut, dan kita harapkan proses penyidikannya dituntaskan,” ujarnya.
Masih dikatakannya, untuk perkara yang telah naik tahap penyidikan kemudian di SP3 tentu itu menjadi pertanyaan.
“Karena kalau sudah penyidikan untuk tersangkanya sebenarnya sudah ada. Sebab saat tahap penyelidikan Tim Intelijen Kejaksaan sudah mendapatkan dua alat bukti lalu berkasnya naik ke tahap penyidikan dan diserahkan kepada Tim Penyidik Pidus. Nah, kalau tiba-tiba dilakukan SP3 dan hanya dengan alasan kurang alat bukti, maka tentunya ini menjadi pertanyaan,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

