




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (18/12/2022) mengatakan, para penerima suap dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel sudah terkunci oleh penyidikan KPK.
Sebab ia menilai, KPK pasti sudahmemegang rekening koran bank yang menyatat seluruh transaksi debit maupun kredit terkait aliran uang suap maupun fee dalam perkara tersebut.
“Di perkara ini kan KPK sudah memeriksa saksi dari pihak bank, sehingga KPK pastinya sudah memegang rekening koran bank soal aliran uang suap maupun fee tersebut. Jadi, para penerima uang suap maupun fee sudah terkuci oleh penyidikan KPK,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, namun untuk pembuktiannya tentunya KPK mesti mendapatkan alat bukti yang cukup.
“Makanya proses penyidikan masih terus dilakukan oleh KPK dalam rangka mengumpulkan alat buktinya,” ujarnya.
Lebih jauh diungkapkan Sri Sulastri, proses penyidikan KPK dengan memeriksa saksi dari pihak bank dan pihak perusahaan swasta merupakan langkah penyidikan yang sudah tepat. HALAMAN SELANJUTNYA>>

