



“Makanya dalam pendalaman penyidikan KPK juga memeriksa saksi dari sopir,” katanya.
Sedangkan terkait Kepala BPKAD yang juga turut diperiksa KPK sebagai saksi, lanjut Sri Sulastri, hal itu dikarenakan KPK sedang memperdalam jumlah PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masuk dari retribusi dan perizinan pengangkutan batu bara.
“Perkara ini kan saya menilai dikarenakan PAD nya bolong, dimana tidak masuknya uang bagian dari retribusi dan perizinan untuk PAD hingga menimbulkan kerugian negara. Makanya KPK betul-betul mendalaminya dengan memeriksa Kepala BPKAD tersebut,” ujarnya.
Ia berharap, dari pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh KPK akan mengungkap semua pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
“Kita juga berharap KPK menuntaskan penyidikan dugaan kasus ini, dan proses semua pihak yang terbukti terlibat,” pungkasnya.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut ada dua saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK yang pemeriksaanya dilakukan di Mako Sat Brimob Polda Sumsel.
“Hari ini Senin (31/10/2022) ada dua saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK, yakni Ahmad Mukhlis Kepala BPKAD Provinsi Sumsel dan Deddy Efendi Karyawan PT SMS yang merupakan sopir (driver),” ungkap Ali Fikri.
Diketahui, Ali Fikri sebelumnya juga telah mengatakan dalam penyidikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

