



“Siapa saja yang terbukti dalam dugaan kasus tersebut kita harapkan ditindaklanjuti dengan diproses hukum,” pungkasnya.
Sementara Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya telah menegaskan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.
Masih dikatakan Ali Fikri, namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.
“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut, dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas Ali Fikri.
Lanjut Ali Fikri, dalam penyidikan perkara tersebut Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PT SMS dan menggeledah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait pada perkara tersebut.
“Upaya paksa penggeledahan dilakukan Penyidik KPK sejak Selasa (30/8/2022) sampai dengan Rabu (31/8/2022). Dari penggeledahan itu disita dokumen catatan keuangan,” paparnya.
Sebelumnya Ali Fikri juga mengatakan, jika Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang pemeriksaanya dilakukan di Brimob Polda Sumsel, di Mapolda Sumsel dan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan. (ded)

