




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr.Hj.Sri Sulastri,SH.,M.Hum mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel pastinya ada pihak yang melakukan kongkalikong.
Menurutnya, dari itulah KPK memeriksa sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
“Jadi, saya menilai terjadinya dugaan kasus tersebut pasti karena adanya kongkalikong. Sebab ini kan terkait
pengangkutan batu bara,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dikarenakan perkara tersebut terkait pengangkutan bara maka ia juga menilai adanya permainan terkait setoran resmi yang harusnya masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Untuk itu tersangkanya tidak mungkin satu orang. Sebab kan ada kongkalikong dan kerjasama hingga perkara tersebut terjadi. Apalagi, dalam perkara dugaan kasus korupsi itu ada yang namanya orang yang menyuruh melakukan, orang yang melakukan serta ikut serta,” paparnya.
Dilanjutkan Sri Sulastri, jika dirinya berharap KPK memproses semua pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

