




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum mengatakan, KPK turun langsung melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel karena Kerugian negaranya ada dipajak batu bara yang tak disetorkan kepada negara.
Bahkan ia menilai, terkait pajak batu bara tersebut KPK tentunya berkoordinasi dengan kantor pajak di pusat.
“Jadi saya menilai kerugian negaranya ada di pajak batu bara, dan pastinya KPK langsung berkoordinasi dengan kantor pajak di pusat,” ungkapnya.
Menurut Sri Sulastri, terkait pajak batu bara tersebut tentunya jumlah kerugian negaranya besar.
“Karena pajak ini terdiri dari pajak pengangkutan batu bara dan pajak dari batu bara itu sendiri. Jadi besar ini jumlah kerugian negaranya, makanya KPK yang turun langsung melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut,” terangnya.
Dijelaskannya, terkait pajak batu bara tersebut adapun yang mengakibatkan ruginya negara yakni soal dugaan permainan pada volume pengangkutan batu bara dan volume batu bara yang diproduksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

