



Dilanjutkannya, dalam proses penyidikan memang ada hal-hal yang tidak dapat disampaikan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.
“Sebab kalau tersangkanya diumumkan maka bisa lari tersangkanya. Dari itulah KPK masih menunggu lengkapnya alat bukti yang kemudian barulah tersangkanya diumumkan KPK ke masyarakat,” tandasnya.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut ada dua saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK yang pemeriksaanya dilakukan di Mako Sat Brimob Polda Sumsel.
“Hari ini Senin (31/10/2022) ada dua saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK, yakni Ahmad Mukhlis Kepala BPKAD Provinsi Sumsel dan Deddy Efendi Karyawan PT SMS yang merupakan sopir (driver),” ungkap Ali Fikri.
Diketahui Ali Fikri sebelumnya juga telah mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan tersangka.
“Namun KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Sebab, pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ujar Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

