



“Saksi yang diperiksa, yakni Direktur Perusahaan Swasta dan karyawan perusahaan swasta.
Jadi, ada dua saksi yang diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada Suara Nusantara.
Ali Fikri sebelumnya menegaskan, KPK terus melakukan proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Bahkan Ali Fikri telah mengungkapkan sejumlah saksi yang sudah diperiksa Penyidik KPK di Kota Palembang.
“Para saksi tersebut diperiksa di Mako Sat Brimob Polda Sumsel,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya juga telah mengungkakan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut KPK sudah menetapkan tersangka. Namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangkanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

