Sri Sulastri: KPK Kejar Pajak Batu Bara!







“Dari pengangkutan batu bara ini kan ada pajak nya, termasuk dari batu bara itu sendiri juga ada pajaknya, yakni terkait mineral yang ada di batu bara. Jadi saya menilai dalam perkara ini diduga ada permain pada volumenya, baik itu volume dalam pengangkutan batu bara maupun volumen produksi batu bara. Contohnya, dalam satu bulan jumlah pengangkutan batu bara dan batu bara yang diproduksi berjumlah 1000 ton yang kemudian dibayar pajaknya. Namun ternyata, total sesuguhnya yakni 2000 ton. Hingga ada 1000 ton yang tidak membayar pajak. Nah, disinilah letak kerugian negaranya, dan pasti KPK mengejar soal pajak ini,” papar Sri Sulastri.

Lebih jauh dikatakannya, pajak batu bara tentunya berbeda dengan retribusi pengakutan batu bara.

“Kalau retribusi pemasukannya ke pemerintah daerah, tapi kalau pajak ini kan masuknya ke nagara. Sehingga kerugian negaranya lebih besar ada di pajak batu baranya,” terangnya.

Dilanjutkannya, dari itulah KPK yang langsung turun tangan melakukan proses penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara ini, sebab akan banyak pihak yang nantinya ditetapkan tersangka oleh KPK.

“Perkara ini berjamaah, karena saya menilai dalam dugaan kasus korupsi tersebut diduga perbuatan pidananya banyak sehingga tersangka yang nantinya ditetapkan dan diproses oleh KPK juga banyak. Hal itu terlihat jika hingga kini KPK terus melakukan pendalaman proses penyidikan dengan memeriksa para saksi,” pungkas Sri Sulastri.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Rabu (16/11/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tersebut Penyidik KPK memeriksa dua saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!