




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Rabu (16/11/2022) mengatakan, KPK tentunya mengejar pajak batu bara yang rugikan negara dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Menurutnya, karena pajak dari batu bara merupakan bagian hak milik negara.
“Dari itulah KPK mengejar soal pajak batu bara dalam penyidikannya. Dimana dalam proses penyidikan ini KPK mengumpulkan alat bukti untuk mengungkapnya,” katanya.
Masih katanya, dalam pengungkapan soal pajak batu bara ini KPK tentunya berkoordinasi dengan kantor Pajak yang ada di pusat.
“KPK koordinasi lansung ke kantor pajak yang di pusat, karena KPK ini kan ada di pusat,” katanya.
Dijelaskannya, adapun dugaan perbuatan terkait pajak batu bara hingga mengakibatkan ruginya negara, terdiri dari tentang pajak pengangkutan batu bara dan pajak batu bara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

