




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (11/12/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel, KPK pasti akan mengejar oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengangkutan batu bara.
Menurut Sri Sulastri, dalam penyidikan suatu perkara dugaan kasus korupsi untuk oknum pejabat yang memiliki kewenangan tentunya akan diperiksa oleh penyidik.
“Apalagi untuk perkara yang diusut oleh KPK ini, nama perkaranya saja dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara. Jadi, oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengangkutan batu bara itu pasti dikejar oleh KPK dengan melakukan proses penyidikan,” katanya.
Masih dikatakannya, dalam proses penyidikan tentunya KPK melakukannya sesuai dengan tahapan penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti.
“Perkara ini kan bukan tangkap tangan (Operasi Tangkap Tangan). Jadi dalam penyidikannya, KPK akan memeriksa oknum pejabat yang memiliki kewenangan tersebut. Dimana dalam pemeriksaan KPK akan memeriksa soal wewenang terkait kegiatan pengakutan batu bara tersebut,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

