




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Senin (28/11/2022) mengatakan, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel, dikarenakan KPK belum mendapati alat bukti yang cukup.
Menurutnya, dari itulah dirinya meminta agar semua pihak menunggu keterangan resmi dari KPK yang disampaikan berdasarkan hasil penyidikan.
“KPK belum secara resmi umumkan siapa tersangkanya karena alat buktinya belum cukup, maka KPK masih terus melakukan proses penyidikan hingga belum diumumkan siapa sebenarnya tersangkanya,” ujarnya.
Masih kata Sri Sulastri, jika dalam dugaan kasus korupsi tersebut perkaranya komprehensif sehingga KPK hingga kini masih mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikannya.
“Perkara ini komprehensif, jadi KPK masih mengumpulkan alat bukti, apalagi saya menilai pada dugaan kasus ini adanya dugaan permainan soal volume pengangkutan batu bara hingga KPK masih mendalami hal tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Sri Sulastri, dikarenakan perkara tersebut merupakan dugaan kasus korupsi maka harus ada kerugian negara yang nyata berdasarkan hasil audit lembaga yang berwenang yakni BPK dan BPKP.
“Kalau kedua lembaga tersebut menyatakan tidak ada kerugian negara yang terjadi maka perkaranya bukanlah dugaan korupsi,” ungkap Sri Sulastri.
Lebih jauh diungkapkannya, jika dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi audit kerugian negara merupakan hal yang sangat penting. HALAMAN SELANJUTNYA>>

