



Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya telah menjelaskan sejumlah saksi yang telah diperiksa Penyidik KPK di Mako Sat Brimob Polda Sumsel yang pemeriksaannya dilakukan sejak Senin (31/10/2022).
“Pada Senin Penyidik KPK memeriksa Ahmad Mukhlis Kepala BPKAD Provinsi Sumsel, dan Deddy Efendi Karyawan PT SMS yang merupakan sopir (driver),” ungkap Ali Fikri.
Terkait pemeriksaan saksi tersebut, Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Mukhlis, Senin (31/10/2022) enggan berkomentar terkait dirinya diperiksa KPK sebagai saksi. Awalnya dirinya saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp tidak memberikan tanggapan.
Sementara ketika sejumlah wartawan mendatangi Kantor BPKAD Sumsel, Ahmad Mukhlis tak kunjung keluar dari kantornya. Kemudian disaat dikirimkan pesan whatsapp terkait sejumlah wartawan meminta waktunya untuk dikonfirmasi, Ahmad Mukhlis tidak mau berkomentar soal pemeriksaan yang telah dijalaninya.
“Dak usah dek katek masalah, maaf nian ya,” katanya melalui pesan whatsapp.
Terkait pemeriksaan saksi di Mako Sat Brimob Polda Sumsel, Jubir KPK Ali Fikri pada Rabu (2/11/2022) mengatakan, jika ada tujuh saksi dari pihak PT SMS yang diperiksa oleh Penyidik KPK. Tujuh saksi tersebut, terdiri dari; Anugrah Pratama Manajer Keuangan PT SMS, Gierry Helvan Manajer Teknik dan Operasional PT SMS, Irwan Septianto Staf Keuangan PT SMS, Berly Caroline Staf Keuangan PT SMS, Lismawati Staf Keuangan PT SMS, Nadia Permatasari Staf Operasional PT SMS, dan M Rizky Saputra Staf Akuntansi PT SMS.
“Dalam pemeriksaan tujuh saksi dari PT SMS ini Penyidik KPK mendalami pengetahuan para saksi antara lain terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” tegas Ali Fikri.
Sebelumnya Ali Fikri juga mengatakan, dalam pemeriksaan para saksi di Mako Sat Brimob Polda Sumsel tersebut KPK juga memeriksa empat direktur perusahaan swasta sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, Ali Fikri telah mengungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut KPK sudah menetapkan tersangka. Namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangkanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

