Sri Sulastri: Bongkar Hingga Tuntas!







Sementara Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya menegaskan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel tersebut.

Namun menurut Ali Fikri, untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.

“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut, dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas Ali Fikri.

Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara tersebut Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PT SMS dan menggeledah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait pada perkara tersebut.

“Upaya paksa penggeledahan dilakukan Penyidik KPK sejak Selasa (30/8/2022) sampai dengan Rabu (31/8/2022). Dari penggeledahan itu disita dokumen catatan keuangan,” jelasnya Ali Fikri.

Ali Fikri sebelumnya juga telah mengatakan, Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang pemeriksaannya dilakukan di Mako Brimob Polda Sumsel, di Mapolda Sumsel serta di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!