Sri Sulastri: Bisa Saja Kena TPPU!







“Dak usah dek katek masalah, maaf nian ya,” katanya melalui pasan whatsapp.

Terkait pemeriksaan saksi di Mako Sat Brimob Polda Sumsel, Jubir KPK Ali Fikri pada Rabu (2/11/2022) mengatakan, jika ada tujuh saksi dari pihak PT SMS yang diperiksa oleh Penyidik KPK. Tujuh saksi tersebut, terdiri dari; Anugrah Pratama Manajer Keuangan PT SMS, Gierry Helvan Manajer Teknik dan Operasional PT SMS, Irwan Septianto Staf Keuangan PT SMS, Berly Caroline Staf Keuangan PT SMS, Lismawati Staf Keuangan PT SMS, Nadia Permatasari Staf Operasional PT SMS, dan M Rizky Saputra Staf Akuntansi PT SMS.

“Dalam pemeriksaan tujuh saksi dari PT SMS ini Penyidik KPK mendalami pengetahuan para saksi antara lain terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” tegas Ali Fikri.

Sebelumnya Ali Fikri juga mengatakan, dalam pemeriksaan para saksi di Mako Sat Brimob Polda Sumsel tersebut KPK juga memeriksa empat direktur perusahaan swasta sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, Ali Fikri telah mengungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut KPK sudah menetapkan tersangka. Namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangkanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!