Sri Sulastri: Bisa Saja Kena TPPU!







Dr.Hj.Sri Sulastri, SH.,M.Hum saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (6/11/2022) mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel, KPK bisa saja mengenakan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kepada tersangkanya.

Masih dikatakannya, sebab penerapan TPPU dapat dikenakan terhadap tersangka yang diduga melakukan dugaan korupsi.

“Kalau dalam perkara ini tersangkanya menyamarkan uang dari hasil dugaan korupsi maka KPK bisa mengenakan TPPU selain Pasal Tipikor,” katanya.

Apalagi dirinya menilai, dalam dugaan kasus tersebut dugaan korupsi dilakukan secara sedikit demi sedikit yang akhirnya jumlah kerugian negaranya menjadi besar.

“Karena kerugian negaranya besar makanya KPK yang turun mengusutnya. Bahkan pada pendalaman penyidikan saya menilai KPK mendalami terkait aliran uang yang diduga dikorupsi dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan batu bara ini,” ujarnya.

Masih dikatakannya, bahkan iapun menilai tidak menutup kemungkinan adanya pihak ketiga selain BUMD yang melakukan pengelolaan pengangkutan batu bara itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!