



“Dari itulah saya menilai KPK memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan kasus tersebut karena KPK juga mengejar soal perizinan nya,” paparnya.
Dilanjutkannya, para saksi diperiksa KPK tentunya untuk melakukan kroscek.
“Jadi KPK melakukan kroscek soal perizinan, termasuk juga retribusi. Nah, dikarenakan perkara ini langsung ditangani KPK maka saya menilai akan ada banyak pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Sementara Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya menegaskan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel. Namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.
“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut, dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

