




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr.Hj.Sri Sulastri,SH.,M.Hum mengatakan, awal mula terjadi kerugian negara dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel yakni berada di Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab menurutnya, perkara tersebut terkait pengangkutan sumber daya alam (SDA), yakni batu bara.
“Dalam pengakutan batu bara ini kan ada retribusinya yang harusnya masuk untuk PAD. Namun saat retribusi disetorkan untuk PAD jumlahnya tidak sesuai. Misalnya, setoran yang harusnya dalam satu bulan masuk untuk PAD berjumlah Rp 1 miliar, namun yang masuk hanya Rp 500 juta. Untuk itulah awal mula terjadi kerugian negara yakni ada di PAD,” jelasnya.
Masih dikatakannya, untuk Pendapatan Asli Daerah tersebut selain dari retribusi juga ada dari perizinan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

